Bayani adalah metode pemikiran khas Arab yang menekankan otoritas teks (nash),
secara langsung atau tidak langsung, dan dijustifikasi oleh akal kebahasaan yang
digali lewat inferensi (istidlâl). Secara langsung artinya memahami teks sebagai
pengetahuan jadi dan langsung mengaplikasikannya tanpa perlu pemikiran; secara
tidak langsung berarti memahami teks sebagai pengetahuan mentah sehingga perlu
tafsir dan penalaran.
Istilah bayânî dari kata bahasa Arab bayân, berarti
penjelasan (eksplanasi). Al- Jabiri (1936–2010 M), berdasarkan beberapa makna
yang diberikan kamus Lisân al-Arab karya Ibn Mandzur (1233–1312 M) dan dianggap
sebagai karya pertama yang belum tercemari pengertian lain, memberikan arti
bayân sebagai al-fashl wa infishâl (memisahkan dan terpisah) dan al-dhuhûr wa
al-idhhâr (jelas dan penjelasan). Sementara itu, secara terminologi, bayân
mempunyai dua arti, yaitu (1) sebagai aturan-aturan penafsiran wacana (qawânîn
tafsîr al-khithâbi) dan (2) syarat-syarat memproduksi wacana (syurûth intâj
al-khithâb). Pengertian tentang bayani tersebut kemudian berkembang sejalan
dengan perkembangan pemikiran Islam.
Dari yang saya pahami disini adalah bahwa Epistomologi Bayani dalam Islam itu memiliki penjelasan yang mendalam sebagai referensi untuk mengatur penafsiran dan memproduksi wacana.